Lembaga
Pendidikan JACK MULTIMEDIA adalah lembaga pendidikan non formal yang bergerak
di bidang jasa Kursus Komputer Jaringan
yang telah didirikan pada tanggal 12 Maret 2015 dengan izin Menyelenggarakan
Kursus dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Deli Serdang No.
214/IO4/1OC/L4.95 selalu proaktif mendukung kebijaksanaan pemerintah di dalam
meningkatkan layanan dan mutu pendidikan Nonformal. Berkaitan dengan hal
tersebut Lembaga telah mengajukan permohonan izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
pada 27 April 2015 dan telah diakreditasi dengan SK Nomor: 421.9/4682/PLS/2015
1. Profil
Lembaga Pendidikan “(LKP) JACK MULTIMEDIA”
Profil
Kursus Komputer Lembaga Pendidikan “JACK MULTIMEDIA" adalah sebagai berikut :
Nama Lembaga : (LKP) JACK MULTIMEDIA
Nama
Pimpinan : Saria Atmaja Sucipto, S.Kom, S.Pd
Kantor Pusat : Jalan Pantai Labu Desa Sekip
Dusun Sadar Timur No. 64 Kec.
Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Rumpun
Pendidikan : Kursus Komputer dan Jaringan
Tanggal berdiri : 12 Maret 2015
Izin
penyelenggara : Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang
Tahap / No. : Terakreditasi
“C” No. 421.9/4682/PLS/2015
Badan Hukum : Akte
Notaris Nurlelun, S.H.
Nomor
46 tanggal 24 April 2015
No. Rek. Bank BRI : 3381-01-030052-53-9
Visi
: Menghasilkan peserta belajar yang
berkompeten.
Misi
- Mengembangkan bakat yang dimiliki peserta lebih mendalam.
- Menyiapkan peserta yang siap bersaing di dunia industri.
- Menumbuhkan kepercayaan diri peserta di bidang komputer jaringan.
- Mengembangkan layanan LKP yang transparan, bermutu, dan akuntabel.
Dena Lokasi
![]() |
| Add caption |
Job Description
Untuk
memudahkan di dalam menjalankan kegiatan, maka dibuatlah job description agar
tidak terjadi salah pengertian maupun tumpang tindah dalam menjalankan kegiatan
roda kursus di Lembaga Pendidikan “HR”.
1) Ketua
Pelaksana / Penanggung Jawab Program
- Bertanggung jawab atas nama Lembaga baik ke dalam maupun keluar.
- Bertanggung jawab akan berhasil tidaknya program yang dilaksanakan.
- Menentukan kebijakan-kebijakan dasar dan memberikan pembinaan pada Instruktur, karyawan dan organisasi.
- Merencanakan program kerja.
- Bertanggung jawab secara operasional atas kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana yang telah dibuat.
- Mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat pelaporan.
2) Tata Usaha/Administrasi
- Membantu Ketua dalam melaksanakan layanan administrasi organisasi.
- Mempersiapkan data-data pelaporan dari semua aktivitas organisasi.
- Mempunyai kewenangan mewakili Ketua, jika Ketua berhalangan.
- Merencanakan dan menyusun program dan jadwal pembelajaran.
- Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan.
- Mengarsip administrasi dan dokumentasi.
3) Bendahara
- Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua.
- Mengatur pembukuan, keluar masuknya keuangan Lembaga.
- Menyelenggarkan buku kas.
- Melaporkan keluar masuknya uang secara berkala.
- Berwenang mewakili Sekretaris kalau berhalangan.

0 comments:
Post a Comment