CARI

Monday, 14 December 2015

Profil (LKP) tack Multimedia

Lembaga Pendidikan JACK MULTIMEDIA adalah lembaga pendidikan non formal yang bergerak di bidang jasa Kursus  Komputer Jaringan yang telah didirikan pada tanggal 12 Maret 2015 dengan izin Menyelenggarakan Kursus dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Deli Serdang No. 214/IO4/1OC/L4.95 selalu proaktif mendukung kebijaksanaan pemerintah di dalam meningkatkan layanan dan mutu pendidikan Nonformal. Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga telah mengajukan permohonan izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal pada 27 April 2015   dan telah diakreditasi dengan SK Nomor: 421.9/4682/PLS/2015

1.   Profil Lembaga Pendidikan “(LKP) JACK MULTIMEDIA”
Profil Kursus Komputer Lembaga Pendidikan “JACK MULTIMEDIA" adalah sebagai berikut :
Nama Lembaga                 :  (LKP) JACK MULTIMEDIA
Nama Pimpinan                 :   Saria Atmaja Sucipto, S.Kom, S.Pd
Kantor Pusat                     :    Jalan Pantai Labu Desa Sekip  Dusun Sadar  Timur No. 64 Kec. Lubuk Pakam Kabupaten  Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara
Rumpun Pendidikan         :     Kursus Komputer dan Jaringan
Tanggal berdiri                  :    12 Maret 2015
Izin penyelenggara            :     Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang
Tahap / No.                       :     Terakreditasi “C” No. 421.9/4682/PLS/2015
Badan Hukum                   :     Akte Notaris Nurlelun, S.H.
                                                Nomor 46  tanggal 24 April 2015
No. Rek. Bank BRI          :     3381-01-030052-53-9
Visi      : Menghasilkan peserta belajar yang berkompeten.
Misi 
  • Mengembangkan bakat yang dimiliki peserta lebih mendalam.
  • Menyiapkan peserta yang siap bersaing di dunia industri.
  • Menumbuhkan kepercayaan diri peserta di bidang komputer jaringan.
  • Mengembangkan layanan LKP yang transparan, bermutu, dan akuntabel.

Dena Lokasi 
Add caption




Job Description
Untuk memudahkan di dalam menjalankan kegiatan, maka dibuatlah job description agar tidak terjadi salah pengertian maupun tumpang tindah dalam menjalankan kegiatan roda kursus di Lembaga Pendidikan “HR”.
1)   Ketua Pelaksana / Penanggung Jawab Program
  • Bertanggung jawab atas nama Lembaga baik ke dalam maupun keluar.
  • Bertanggung jawab akan berhasil tidaknya program yang dilaksanakan.
  • Menentukan kebijakan-kebijakan dasar dan memberikan pembinaan pada Instruktur, karyawan dan organisasi. 
  •  Merencanakan program kerja.
  • Bertanggung jawab secara operasional atas kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana yang telah dibuat. 
  •  Mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat pelaporan.
2)   Tata Usaha/Administrasi
  • Membantu Ketua dalam melaksanakan layanan administrasi organisasi. 
  • Mempersiapkan data-data pelaporan dari semua aktivitas organisasi. 
  • Mempunyai kewenangan mewakili Ketua, jika Ketua berhalangan.
  • Merencanakan dan menyusun program dan jadwal pembelajaran.
  • Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan. 
  •  Mengarsip administrasi dan dokumentasi.

3)   Bendahara
  • Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua.
  • Mengatur pembukuan, keluar masuknya keuangan Lembaga.
  • Menyelenggarkan buku kas.
  • Melaporkan keluar masuknya uang secara berkala. 
  • Berwenang mewakili Sekretaris kalau berhalangan.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogroll

uc Browser